Yuk! Mulai Langkah Pertama Dapetin Beasiswa

Awal yang baik untuk mencapai impianmu kuliah ke luar negeri dengan beasiswa. Untuk selanjutnya mohon dibaca terlebih dahulu Syarat dan Ketentuan Layanan Program Beasiswa Yoedu Study Network dibawah ini ya! 😄

Masih bingung? Konsultasikan Segera!

KEBIJAKAN LAYANAN BEASISWA CV YOEDU STUDY NETWORK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. CV Yoedu Study Network adalah sebuah badan usaha yang bergerak dibidang konsultan pendidikan dan beasiswa kuliah ke China dengan memberikan layanan Pendaftaran beasiswa jenjang Non-Degree, D3, S1, S2, dan S3 yang beralamatkan di Kompleks Ruko Okaz No.16 Jl. Sultan Agung No.74, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur 63411.
  2. HSK (Hànyǔ Shuǐpíng Kǎoshì) yang merupakan ujian standar internasional untuk menilai kemampuan bahasa Mandarin bagi penutur asing. HSK terdiri beberapa tingkatan dari HSK 1 hingga 6.
  3. Program 1 Tahun Bahasa adalah program non-degree dengan durasi perkuliahan 1 tahun (2 semester). Perkuliahan dilaksanakan langsung di universitas China.
  4. Program Paket 1 Tahun Bahasa dan Sarjana (1+4 atau 1+3) adalah program yang menyediakan kelas persiapan bahasa mandarin pada tahun pertama, kemudian dapat dilanjutkan ke jenjang Sarjana (S1, S2, dan S3) setelah menyelesaikan ujian HSK dan melengkapi persyaratan pendaftaran program sarjana di kampus tujuan.
  5. Program S1 adalah program sarjana dengan durasi perkuliahan 4 tahun dengan menggunakan pengantar bahasa inggris atau bahasa mandarin.
  6. Program D3 adalah program diploma dengan durasi perkuliahan 3 sampai 4 tahun (menyesuaikan kebijakan dari masing-masing universitas) dengan menggunakan pengantar bahasa mandarin atau bahasa inggris.
  7. Program Ekstensi D3 ke S1 adalah program Sarjana dengan durasi perkuliahan selama 2 tahun dan hanya diperuntukkan bagi lulusan D3 dari universitas China.
  8. Program paket 3+2 adalah program gabungan kuliah D3 dan S1 yang memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan gelar Diploma 3 (D3) dan kemudian melanjutkan ke program S1 di kampus yang berbeda.
  9. Program S2 adalah program magister dengan durasi perkuliahan 2 s/d 3 tahun (menyesuaikan jurusan dan universitas) dengan menggunakan pengantar bahasa inggris atau bahasa mandarin.
  10. Program S3 adalah program doktor dengan durasi perkuliahan 3 s/d 4 tahun (menyesuaikan jurusan dan universitas)  dengan menggunakan pengantar bahasa inggris atau bahasa mandarin.
  11. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh individu atau instansi guna memberikan rekomendasi calon mahasiswa baru untuk mendaftar program beasiswa kuliah ke China. Pemberi rekomendasi dapat meliputi, kepala sekolah, guru, rektor, dekan, dosen, atasan, atau mentor calon mahasiswa baru.
  12. Study Plan adalah dokumen yang ditulis oleh calon mahasiswa baru untuk menjelaskan rencana belajar dan tujuan akademis yang ingin saat melanjutkan pendidikan di China.
  13. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan tentang riwayat kriminal seseorang. Pengajuan SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian terdekat.
  14. Mutasi rekening adalah catatan atau riwayat transaksi keuangan pada periode tertentu yang diterbitkan oleh bank berupa rekening koran, bank statement, atau buku rekening. Mutasi rekening terlampir boleh milik orang tua atau wali siswa.
  15. Guardian Letter adalah surat resmi yang menyatakan bahwa siswa di bawah 18 tahun di China akan berada di bawah pengawasan wali selama masa studi.
  16. Biaya Pendaftaran adalah biaya yang pertama kali dibayarkan oleh calon mahasiswa baru kepada Yoedu Study Network sebagai persyaratan pendaftaran ke universitas.
  17. Biaya administrasi adalah biaya jasa layanan pendaftaran program beasiswa kuliah di China melalui Yoedu Study Network.
  18. LOA (Letter of Acceptance) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh universitas yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru telah diterima di universitas yang dipilih dengan beasiswa yang didapatkan.
  19. JW202 adalah formulir yang diterbitkan oleh pemerintah China sebagai salah satu syarat pembuatan visa di Indonesia.
  20. Program Early Bird adalah program penawaran potongan harga senilai 25% biaya pendaftaran pada periode Oktober-Desember 2024. 
Pasal 2
  1. Kriteria calon mahasiswa baru berdasarkan lulusan terakhir:
    1. Calon mahasiswa baru pada program Bahasa/Non Degree minimal lulusan SMA atau setara;
    2. Calon mahasiswa baru pada program D3 minimal lulusan SMA atau setara;
    3. Calon mahasiswa baru pada program S1 minimal lulusan SMA atau setara;
    4. Calon mahasiswa baru pada program Ekstensi D3 ke S1 minimal lulusan D3 dari universitas di China;
    5. Calon mahasiswa baru pada program S2 minimal lulusan S1;
    6. Calon mahasiswa baru pada program S3 minimal lulusan S2; 
  1. Kriteria calon mahasiswa baru berdasarkan Usia:
    1. Secara umum untuk batas maksimal usia calon mahasiswa baru pada Program Bahasa, Program D3, dan Program S1 adalah 25-30 tahun (menyesuaikan regulasi universitas);
    2. Secara umum untuk batas maksimal usia calon mahasiswa baru pada Program S2 maksimal dan Program S3 maksimal 35-40 tahun (menyesuaikan regulasi universitas);
  2. Kriteria calon mahasiswa baru berdasarkan nilai dan IPK:
    1. Secara umum Program Bahasa, D3, Ekstensi dari D3 ke S1 dengan minimal nilai/IPK 70 (dengan skala 1-100);
    2. Secara umum Program S2, S3 dengan minimal IPK 2.80 (dengan skala 4.00);
  3. Calon mahasiswa baru dalam keadaan sehat jasmani yang dibuktikan dengan melampirkan Medical Check Up.
  4. Dalam hal mengenai kriteria calon mahasiswa baru sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Lembar Kebijakan Masing-Masing Universitas.
Pasal 3
  1. Calon mahasiswa baru diwajibkan memilih 3 (tiga) universitas prioritas yang telah bekerja sama dengan Yoedu Study Network pada saat mendaftar.
  2. Dalam hal pemilihan 3 (tiga) universitas tersebut akan diurutkan sesuai prioritas dengan ketentuan:
    1. Calon mahasiswa baru dapat memilih 3 (tiga) universitas yang berbeda dengan jurusan yang diminati Calon Mahasiswa Baru dan diurutkan sesuai dengan prioritas pilihan universitas calon mahasiswa baru;
    2. Pemilihan 3 (tiga) universitas harus melalui konsultasi dan persetujuan Pihak Yoedu Study Network agar sesuai dengan persentase peluang diterima;
    3. Jika ketiga universitas yang dipilih tidak diterima karena alasan tertentu, seperti waktu pendaftaran universitas pilihan ke-2 dan ke-3 sudah tutup, kuota sudah penuh, atau calon mahasiswa baru dinyatakan tidak diterima, maka calon mahasiswa baru akan diberikan kesempatan untuk memilih universitas lain (yang bekerja sama dengan Yoedu Study Network) atau dapat memutuskan untuk mengundurkan diri.
  3. Apabila calon mahasiswa baru dinyatakan tidak diterima di pilihan universitas yang pertama, maka calon mahasiswa baru akan didaftarkan di pilihan universitas yang kedua dan selanjutnya.
BAB II
PROSES PENDAFTARAN
Pasal 4
  1. Proses mendaftar beasiswa adalah sebagai berikut:
    1. Melengkapi dokumen persyaratan dan kirim ke email yoedu.id@gmail.com atau Whatsapp kami;
    2. Mengisi formulir Pendaftaran beasiswa pada https://join.yoedu.id;
    3. Melakukan pembayaran biaya Pendaftaran dan kirimkan dokumen asli;
    4. Tahap Seleksi;
    5. Pengumuman;
    6. Melakukan pembayaran biaya administrasi setelah dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa;
    7. Keberangkatan.
Pasal 5
  1. Estimasi waktu proses pendaftaran akan mendapat pengumuman paling cepat 1 bulan dan paling lambat di bulan Agustus setelah calon mahasiswa baru melengkapi biaya pendaftaran, dokumen persyaratan, pengiriman dokumen asli kepada pihak Yoedu Study Network, dan penyerahan dokumen ke universitas. 
  2. Dalam hal mengenai estimasi waktu pemberitahuan penerimaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Lembar Kebijakan Masing-Masing Universitas.
BAB III
DOKUMEN PERSYARATAN
Pasal 6
  1. Calon mahasiswa baru wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat Pernyataan Kesanggupan Memahami Kebijakan Layanan beasiswa CV Yoedu Study Network dan Lembar Kebijakan Layanan Beasiswa CV Yoedu Study Network;
    2. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Aktif Kelas 12;
    3. Transkrip Ijazah atau Transkrip Nilai Rapor;
    4. Paspor;
    5. Pas foto;
    6. Medical Checkup;
    7. Study Plan;
    8. 2 Surat Rekomendasi;
    9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    10. Mutasi rekening bank atau buku rekening;
    11. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris atau Mandarin (Tidak Wajib);
    12. Video Perkenalan Diri (tidak wajib);
    13. Guardian Letter (tidak wajib);
    14. Sertifikat Prestasi (tidak wajib);
    15. KTP orang tua dan calon mahasiswa baru (jika belum ada bisa menggunakan KK).
  2. Pihak Yoedu Study Network dapat meminta dokumen tambahan selain dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan persyaratan pendaftaran masing-masing universitas.
  3. Calon mahasiswa baru diwajibkan mengirimkan dokumen asli berikut :
    1. Dokumen asli paspor;
    2. Lembar hasil Medical Check Up dan hasil lab darah;
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memahami Kebijakan Layanan beasiswa CV Yoedu Study Network dan Lembar Kebijakan Layanan Beasiswa CV Yoedu Study Network;
    5. Fotokopi KTP/KK calon mahasiswa baru;
    6. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali.

      ke alamat dibawah:

      Nama : Yoedu Study Network
      Alamat : Kompleks Ruko Okaz No.16 Jl. Sultan Agung No.74, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur 63411.
      Nomor HP : 0878-8010-1167

  4. Dokumen berupa Paspor wajib dikirimkan aslinya sebagai jaminan. Jika calon mahasiswa baru tidak bersedia mengirimkan, maka calon mahasiswa baru diwajibkan membayar biaya administrasi 50% diawal saat penyerahan berkas.
  5. Dokumen persyaratan berupa Paspor dibuat secara mandiri.
  6. Dalam hal mengenai dokumen persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Lembar Kebijakan Masing-Masing Universitas.
BAB IV
TAHAP SELEKSI
Pasal 7
Ketentuan Pra-Seleksi
  1. Tahap seleksi dapat meliputi seleksi berkas, seleksi wawancara, dan tes tertulis (online), yang disesuaikan dengan ketentuan universitas;
  2. Tahap seleksi berkas akan dilakukan oleh pihak Yoedu Study Network;
  3. Tahap seleksi wawancara akan dilakukan oleh pihak Universitas yang mensyaratkan atau yang mewajibkan adanya tes wawancara.
  4. Tahap seleksi tes tertulis (online) akan dilakukan oleh pihak universitas yang mensyaratkan atau yang mewajibkan adanya tes tertulis.
  5. Dalam hal tahap seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) akan diatur lebih lanjut dalam Lembar Kebijakan Masing-Masing Universitas.
  6. Setelah melakukan pendaftaran, calon mahasiswa baru tidak diperkenankan mengundurkan diri secara sepihak atau tidak mengikuti tahap seleksi yang telah ditetapkan oleh universitas. Jika calon mahasiswa baru tetap memilih untuk mengundurkan diri, maka segala konsekuensi yang timbul merupakan tanggung jawab calon mahasiswa baru sepenuhnya.
  7. Apabila di kemudian hari terdapat tes tambahan yang diadakan oleh universitas, pihak Yoedu Study Network akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada calon mahasiswa baru.
Pasal 8
Ketentuan Pasca-Seleksi
  1. Apabila calon mahasiswa baru dinyatakan tidak diterima pada ketiga pilihan universitas dan calon mahasiswa baru tidak bersedia dialihkan di universitas lain maka biaya Pendaftaran sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) akan dikembalikan, termasuk Down Payment (DP) yang sudah dibayarkan (apabila ada).
  2. Apabila calon mahasiswa baru membatalkan proses pendaftaran setelah pihak Yoedu Study Network menyerahkan berkas kepada universitas yang pada akhirnya calon mahasiswa baru dinyatakan diterima, maka pembayaran biaya administrasi wajib dilanjutkan sampai lunas.
  3. Apabila calon mahasiswa baru terdapat indikasi tidak disiplin dan tidak siap dalam mengikuti tes yang menyebabkan aplikasi pendaftaran dinyatakan tidak diterima oleh universitas, maka biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan. 
  4. Apabila terjadi double application karena calon mahasiswa baru telah melakukan pendaftaran secara mandiri ke universitas yang mengakibatkan aplikasi pendaftaran dari pihak Yoedu Study Network ditolak, maka calon mahasiswa baru diwajibkan untuk melunasi biaya administrasi sesuai dengan universitas yang dipilih.
  5. Apabila calon mahasiswa baru tidak dapat melunasi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka untuk paspor atau dokumen lainnya yang telah dikirim kepada pihak Yoedu Study Network tidak dapat dikembalikan sampai calon mahasiswa dapat melunasi biaya administrasi tersebut.
  6. Apabila pada universitas yang dituju terdapat kebijakan melakukan pembayaran deposit ke rekening universitas sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, maka calon mahasiswa baru diwajibkan melakukan pembayaran deposit sesuai dengan ketentuan dan kebijakan dari universitas. 
  7. Apabila calon mahasiswa baru terlambat membayar deposit yang mengakibatkan status diterimanya gugur, maka biaya administrasi tetap harus dibayarkan sepenuhnya dikarenakan hal tersebut merupakan kesalahan sepihak dan calon mahasiswa baru sudah dinyatakan diterima.
BAB V
BIAYA-BIAYA
Pasal 9

Biaya yang wajib dibayarkan kepada Pihak Yoedu Study Network meliputi Biaya Pendaftaran dan Biaya Administrasi.

Pasal 10
Biaya Pendaftaran
  1. Biaya Pendaftaran yakni sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk semua program, kecuali Program 1+4 di universitas yang berbeda dan Program 3+2.
  2. Biaya Pendaftaran Program 1+4 di universitas yang berbeda dan Program 3+2 yakni sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing universitas.
  3. Biaya Pendaftaran dibayarkan di awal bersamaan dengan calon mahasiswa baru melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
  4. Biaya Pendaftaran tersebut sudah mencakup biaya pendaftaran untuk 3 universitas prioritas yang dipilih calon mahasiswa baru sewaktu mendaftar. 
Pasal 11
Biaya Administrasi
  1. Biaya administrasi meliputi:
    1. Penerimaan sebagai mahasiswa, 
    2. Pengurusan beasiswa;
    3. Biaya Pengiriman Dokumen;
    4. Kursus Mandarin Dasar Online 1,5 bulan;
    5. Penerjemah Dokumen;
    6. Biaya Visa X1;
    7. Jasa Pengurusan Visa;
    8. Pengantaran calon mahasiswa baru sampai ke Universitas;
    9. Pendampingan Registrasi/daftar ulang;
    10. Persiapan Teknis Keberangkatan;
    11. Booking Asrama;
  1. Biaya Administrasi untuk masing-masing Program Yoedu:
    1. Program Bahasa senilai Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Program D3 senilai Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
    3. Program Ekstensi D3 ke S1 senilai Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
    4. Program 1+Sarjana senilai  Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
    5. Program 3+2 senilai Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
    6. Program S1, S2, dan S3 mulai dari Rp 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    7. Program S1 Kedokteran mulai dari Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).
  2. Ketentuan mengenai biaya administrasi yang tercantum pada ayat (1) bersifat tidak terpisahkan
  3. Biaya Administrasi dibayarkan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan diterima dengan bukti Surat Pemberitahuan Penerimaan Mahasiswa Baru oleh Yoedu Study Network, bukan setelah calon mahasiswa baru menerima dokumen penerimaan fisik dari universitas.
  4. Biaya Administrasi dapat dicicil maksimal 3 kali terhitung sejak calon mahasiswa baru dinyatakan diterima oleh pihak universitas dan tidak melebihi tanggal yang dicantumkan pada surat permohonan cicilan, dengan cicilan pertama 50% dari biaya administrasi keseluruhan, serta wajib dilunasi H-7 hari sebelum jadwal pembuatan visa.
  5. Apabila calon mahasiswa baru ingin mengajukan permohonan cicilan biaya administrasi, calon mahasiswa baru diwajibkan mengisi dan menyerahkan Surat Permohonan Cicilan yang akan diberikan oleh pihak Yoedu Study Network.
  6. Biaya Administrasi yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
  7. Apabila biaya administrasi belum dapat dilunasi oleh mahasiswa, maka calon mahasiswa tidak dapat melakukan pengurusan visa dan keberangkatan ke China.
Pasal 12
Biaya Transportasi
  1. Biaya Transportasi yang wajib dibayarkan mahasiswa kepada pihak Yoedu Study Network yakni sebesar ±Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
  2. Apabila setelah proses transaksi transportasi dan akomodasi keberangkatan telah selesai, kemudian jumlah total biaya tersebut kurang dari ±Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dikembalikan, sebaliknya jika terdapat kekurangan maka mahasiswa wajib melengkapi kekurangan biaya transportasi tersebut.
  3. Biaya Transportasi meliputi :
    1. Tiket pesawat; 
    2. Akomodasi saat keberangkatan/penginapan (jika ada);
    3. Taxi (jika ada);
    4. Charter (jika ada);
    5. Tiket kereta (jika ada);
    6. Makan saat perjalanan.
  4. Biaya Transportasi wajib dibayarkan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan diterima berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Mahasiswa Baru.
  5. Rincian biaya transportasi mahasiswa baru akan dikirimkan setelah briefing keberangkatan.
  6. Seluruh mahasiswa wajib untuk mengikuti agenda yang telah ditentukan Yoedu Study Network, termasuk kegiatan makan saat keberangkatan. Apabila mahasiswa tidak mengikuti agenda yang telah ditentukan oleh Yoedu Study Network karena kesalahan pribadi, maka biaya transportasi tidak dapat dikembalikan/refund.
BAB VI
JASA PENDAMPINGAN 
Pasal 13
Tanggung Jawab Pendampingan Mahasiswa oleh Pihak Yoedu Study Network 
  1. Yoedu Study Network akan membantu mengantarkan mahasiswa sampai ke Universitas.
  2. Yoedu Study Network akan melakukan pendampingan registrasi/daftar ulang.
  3. Yoedu Study Network akan membantu pembekalan teknis keberangkatan berupa briefing yang akan dilakukan secara daring maksimal H-2 minggu keberangkatan.
Pasal 14
Hal diluar Tanggung Jawab Pihak Yoedu Study Network
  1. Yoedu Study Network tidak melakukan pendampingan pengurusan administrasi 1 (satu) bulan pertama di China. Pengurusan administrasi tersebut meliputi MCU, pembukaan rekening bank, dan pengurusan izin tinggal/residence permit
  2. Pengurusan administrasi 1 (satu) bulan pertama di China sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada dibawah naungan universitas dan akan didampingi oleh pihak universitas.
  3. Pihak Yoedu Study Network tidak memfasilitasi dalam bentuk apapun bagi orang tua mahasiswa yang ingin mengantarkan mahasiswa sampai ke China.
BAB VII
KEBERANGKATAN
Pasal 15
  1. Sebelum keberangkatan, mahasiswa diwajibkan untuk memiliki visa X1 dan wajib melakukan pembuatan visa X1 bersama pihak Yoedu Study Network sesuai dengan agenda yang telah ditentukan. 
  2. Apabila mahasiswa ingin membuat visa secara mandiri dan terjadi kendala, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak Yoedu Study Network.
  3. Biaya Visa XI senilai Rp 766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) per Oktober 2024 akan dikembalikan kepada mahasiswa, jika mahasiswa memilih untuk mengurus visa secara mandiri.
  4. Apabila biaya administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 belum dapat dilunasi oleh mahasiswa, maka pembuatan visa tidak dapat dilakukan dan dapat mengakibatkan terhambatnya keberangkatan kuliah ke China.
  5. Titik kumpul keberangkatan berada di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 Keberangkatan/Departure.
  6. Mahasiswa diwajibkan memahami dan mematuhi agenda dan/atau jadwal keberangkatan dari Yoedu Study Network.
 Pasal 16
Keberangkatan Mandiri
  1. Mahasiswa tidak wajib membayarkan biaya transportasi apabila mahasiswa melakukan keberangkatan secara mandiri.
  2. Bagi mahasiswa yang melakukan keberangkatan secara mandiri dan pada saat registrasi ingin didampingi oleh Pihak Yoedu Study Network, maka wajib mengikuti dan menyesuaikan agenda keberangkatan dari Yoedu Study Network di universitas terkait.
  3. Bagi mahasiswa yang ingin melakukan keberangkatan secara mandiri, maka wajib meminta izin langsung kepada pihak universitas mengenai jadwal keberangkatan pribadi.
  4. Apabila mahasiswa ingin melakukan keberangkatan secara mandiri, maka segala resiko yang timbul pada saat perjalanan ke China menjadi tanggung jawab penuh pribadi mahasiswa bukan menjadi tanggung jawab pihak Yoedu Study Network.
  5. Dalam hal keberangkatan mandiri, mahasiswa wajib mengisi Surat Pernyataan yang akan diberikan oleh pihak Yoedu Study Network.
BAB VIII
ASRAMA UNIVERSITAS
Pasal 17
  1. Asrama universitas secara umum tersedia dalam beberapa tipe berdasarkan jumlah mahasiswa yang menempati dalam satu kamar yaitu satu orang/kamar, dua orang/kamar,  tiga orang/kamar, empat orang/kamar, enam orang/kamar, ataupun delapan orang/kamar (menyesuaikan ketersediaan di masing-masing universitas).
  2. Untuk fasilitas asrama universitas disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas di masing-masing universitas.
  3. Jika ada kerusakan atau permasalahan terkait fungsi fasilitas asrama universitas, mahasiswa wajib segera melapor pada guru penanggung jawab secara langsung di universitas yang bersangkutan.
  4. Apabila sejak awal mahasiswa diwajibkan untuk tinggal di apartemen karena jenis beasiswa yang diterima, maka pihak Yoedu Study Network bersedia membantu untuk mencarikan unitnya.
  5. Apabila mahasiswa tidak bersedia tinggal di asrama universitas dan ingin tinggal di apartemen atas dasar keinginan pribadi, maka pencarian dan pengurusan apartemen bukan menjadi tanggung jawab pihak Yoedu Study Network.
BAB IX
KETENTUAN PROGRAM YOEDU
Pasal 18
Ketentuan Program 1 Tahun Bahasa dan Sarjana
  1. Bagi calon mahasiswa baru program 1 tahun bahasa dan sarjana di universitas yang berbeda, diwajibkan menyerahkan biaya pendaftaran senilai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) mencakup pendaftaran dua universitas berbeda.
  2. Bagi mahasiswa pendaftar program 1 tahun bahasa dan sarjana di universitas yang berbeda, menyanggupi untuk lulus ujian HSK 4 sebelum tenggat waktu pendaftaran tahun ajaran berikutnya (sebelum bulan Mei atau sesuai dengan ketentuan universitas Sarjana yang dipilih) sebagai syarat pendaftaran program sarjana.
  3. Bagi mahasiswa pada program 1 tahun bahasa dan sarjana di universitas yang berbeda, apabila tidak memenuhi syarat untuk lulus HSK 4 sebelum tenggat waktu pendaftaran program sarjana di tahun berikutnya (sebelum bulan Mei atau sesuai dengan ketentuan universitas Sarjana yang dipilih), mahasiswa bersedia/tidak bersedia* dialihkan ke universitas atau jurusan lain.
  4. Bagi mahasiswa pada program 1 tahun bahasa dan sarjana di universitas yang sama, jika tidak lulus HSK 4 atau tidak mampu memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana bukan merupakan tanggung jawab pihak Yoedu Study Network.
Pasal 19
Ketentuan Program D3
  1. Dalam jenjang D3 terdapat program paket 1 tahun bahasa + 2 tahun D3, program paket 1 tahun bahasa + 3 tahun D3, atau program D3 durasi 3 tahun. Durasi perkuliahan merupakan kebijakan langsung dari pihak universitas menyesuaikan dengan program jurusan dan bahasa pengantar yang diambil oleh siswa, bukan kebijakan dari pihak Yoedu Study Network. 
  2. Biaya administrasi program D3 Yoedu Study Network adalah sama untuk seluruh program dan jurusan. 
Pasal 20
Ketentuan Program 3+2
  1. Mahasiswa diwajibkan lulus D3 dan wajib lulus HSK 4 setelah menyelesaikan program D3.
  2. Mahasiswa diwajibkan memenuhi persyaratan program S1 di universitas yang menyediakan program ekstensi sebelum batas waktu pendaftaran program S1.
  3. Apabila mahasiswa mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan program D3, pihak Yoedu Study Network tetap akan membantu dalam proses pendaftaran program ekstensi dari D3 ke S1 setelah terselesaikannya program D3 mahasiswa tersebut.
  4. Apabila mahasiswa gagal memenuhi persyaratan pendaftaran pada program ekstensi S1 yang mengakibatkan mahasiswa tidak diterima, pihak Yoedu Study Network tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul.
Pasal 21 
Ketentuan Program S1 Kedokteran
  1. Bagi calon mahasiswa baru program S1 Kedokteran selain di universitas Anhui Medical University wajib membayar uang Pendaftaran dan uang muka (DP) senilai 20% dari total biaya administrasi bersamaan dengan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran dikarenakan kuota beasiswa kedokteran sangat terbatas.
  2. Khusus calon mahasiswa baru Anhui Medical University, wajib membayar uang pendaftaran dan uang muka (DP) senilai 50% dari total biaya administrasi bersamaan dengan penyerahan dokumen persyaratan.
  3. Biaya pendaftaran dan uang muka (DP) dapat dikembalikan seluruhnya apabila calon mahasiswa baru dinyatakan tidak diterima dan calon mahasiswa baru tidak bersedia dialihkan ke universitas atau jurusan lain.
BAB X
CAKUPAN  BEASISWA
Pasal 22
  1. Secara umum, cakupan beasiswa terdiri dari:
    1. Tipe A (Gratis biaya kuliah, asrama dan uang saku);
    2. Tipe B (Gratis biaya kuliah, asrama);
    3. Tipe C (Gratis biaya kuliah); dan
    4. Tipe D (Potongan biaya kuliah parsial).
  1. Cakupan beasiswa yang diterima mahasiswa sebagaimana yang dimaksud ayat (1) merupakan kebijakan dan hasil seleksi  masing-masing universitas.
  2. Dalam hal penerimaan beasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), akan diatur lebih lanjut dalam Lembar Kebijakan Masing-Masing Universitas.
BAB XI
Early Bird
Pasal 23
Periode Pendaftaran Program Early Bird

Periode pendaftaran pada Program Early Bird berlangsung dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Pasal 24
Ketentuan Biaya
  1. Biaya pendaftaran program early bird mendapatkan potongan senilai 25% dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan yakni sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Pembayaran biaya administrasi sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 11 Biaya Administrasi.
Pasal 25
Kriteria Penerima Program Early Bird
  1. Calon mahasiswa baru yang berhak mendapatkan program early bird harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Mendaftarkan diri ke Yoedu Study Network untuk universitas yang masuk dalam daftar program early bird;
    2. Melakukan pendaftaran sebelum batas periode pendaftaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 23; 
    3. Membayar biaya pendaftaran yang telah ditentukan sebelum periode early bird berakhir; dan 
    4. Melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam Pasal 26 mengenai Ketentuan Program Early Bird.
  1. Ketentuan mengenai daftar universitas yang masuk dalam program early bird akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak admin Yoedu Study Network.
Pasal 26
Ketentuan Program Early Bird
  1. Calon mahasiswa baru yang mendaftar dalam program early bird wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut sebelum tanggal 31 Desember:
    1. Surat Pernyataan Kesanggupan Memahami Kebijakan Layanan beasiswa CV Yoedu Study Network dan Lembar Kebijakan Layanan Beasiswa CV Yoedu Study Network;
    2. Paspor yang masih berlaku;
    3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Aktif Kelas 12;
    4. Surat Rekomendasi; dan
    5. Dokumen tambahan lainnya yang relevan sesuai ketentuan universitas.
  1. Penyerahan berkas pendaftaran oleh pihak Yoedu Study Network kepada universitas akan mengikuti jadwal pembukaan pendaftaran universitas.
  2. Apabila terdapat perubahan terkait aturan beasiswa yang tercantum dalam brosur dan Lembar Kebijakan Universitas dan telah diketahui oleh calon mahasiswa baru, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
    1. Calon mahasiswa baru wajib memilih 3 universitas yang bekerjasama dengan pihak Yoedu Study Network.
    2. Jika terdapat perubahan aturan beasiswa di universitas pilihan pertama, Yoedu Study Network akan meminta persetujuan calon mahasiswa baru untuk tetap melanjutkan ke universitas tersebut atau beralih ke universitas pilihan kedua.
    3. Jika calon mahasiswa baru tidak diterima di ketiga universitas yang dipilih, dan calon mahasiswa baru tidak bersedia dialihkan ke universitas lain, maka biaya pendaftaran sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan dikembalikan.
BAB XII
Evaluasi Beasiswa
Pasal 27
  1. Beasiswa akan dievaluasi kembali setiap tahun akademik sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku di universitas. Proses evaluasi beasiswa secara umum merujuk pada persentase kehadiran kelas, performa akademik, sikap dan perilaku, nilai ujian akhir, keaktifan mahasiswa dalam kegiatan di luar kelas dan lain-lain.
  2. Beasiswa dibatalkan atau dicabut apabila mahasiswa melakukan pelanggaran disiplin berat seperti menggunakan barang-barang ilegal, narkoba, berkelahi, dan lain-lain.
  3. Proses penyaluran beasiswa sepenuhnya merupakan kewenangan universitas.
  4. Pencabutan beasiswa oleh universitas sepenuhnya bukan tanggung jawab pihak Yoedu Study Network.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 28

Semua kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan universitas, beasiswa, asrama, dan hal-hal lainnya akan dijelaskan secara lengkap oleh pihak universitas secara langsung setelah mahasiswa tiba di universitas.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 29

Kebijakan layanan dari CV Yoedu Study Network ini diberlakukan untuk semua calon mahasiswa baru dan dapat dipahami secara saksama dan teliti.

Dengan ini saya telah membaca, memahami dan setuju dengan ketentuan layanan Yoedu Study Network diatas